Kasus-kasus Computer Crime ( Cyber Crime )

Dewasa ini, kebutuhan manusia akan komputer begitu besar. Sehingga dalam berbagai aspek kehidupan manusia selalu saja berhubungan dengan komputer. Dalam sisi positif yang berkembang pada penggunaan komputer, tentu saja dibarengi dengan sisi buruk para pengguna komputer yang mempunyai maksud tidak baik. Ya, kita kan membicarakan tentang kasus-kasus cyber crime.
Mengenali jenis-jenis ancaman adalah langkah yang bisa dilakukan untuk memastikan agar data anda tetap aman dan ber-internet menjadi nyaman. Berikut ini adalah musuh-musuh yang akan anda hadapi di dunia maya :
• Virus, trojan, worm
• Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
• Phishing
• Social Engineering sebagai Vektor Utama Serangan
• Mac dan Mobile Malware
• Dan sebagainya

Terkait pada ancaman diatas, banyak terdapat kasus-kasus yang telah terjadi di Indonesia akibat cyber crime, diantaranya :

Penipuan Lelang On-line
a. Cirinya harga sangat rendah (hingga sering sulit dipercayai) untuk produk – produk yang diminati, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui email, menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
b. Resiko Terburuk adalah pemenang lelang mengirimkan cek atau uang, dan tidak memperoleh produk atau berbeda dengan produk yang diiklankan dan diinginkan.
c. Teknik Pengamanan yang disarankan adalah menggunakan agen penampungan pembayaran (escrow accounts services) seperti http://www.escrow.com dengan biaya sekitar 5% dari harga produk. Agen ini akan menyimpan uang Pembeli terlebih dahulu dan mengirimkannya ke penjual hanya setelah ada konfirmasi dari Pembeli bahwa barang telah diterima dalam kondisi yang memuaskan.

Penipuan Saham On-line
a. Cirinya tiba – tiba Saham Perusahaan meroket tanpa info pendukung yang cukup.
b. Resiko Terburuk adalah tidak ada nilai riil yang mendekati harga saham tersebut, kehilangan seluruh jumlah investasi dengan sedikit atau tanpa kesempatan untuk menutup kerugian yang terjadi.
c. Teknik Pengamanan antara lain http://www.stockdetective.com punya daftar negatif saham – saham.

Penipuan Kartu Kredit (kini sudah menular di Indonesia)
a. Berciri, terjadinya biaya misterius pada tagihan kartu kredit untuk produk atau layanan Internet yang tidak pernah dipesan oleh kita.
b. Resiko Terburuk adalah korban bisa perlu waktu yang lama untuk melunasinya.
c. Teknik Pengamanan yang disarankan antara lain gunakan mata uang Beenz untuk transaksi online, atau jasa Escrow, atau jasa Transfer Antar Bank, atau jasa Kirim Uang Western Union, atau pilih hanya situs – situs terkemuka saja yang telah menggunakan Payment Security seperti VeriSign.

Untuk menindak lanjuti CyberCrime tentu saja diperlukan CyberLaw (Undang – undang khusus dunia Cyber/Internet). Selama ini landasan hukum CyberCrime yang di Indonesia menggunakan KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan bisa berakibat sangat fatal. Indonesia dibandingkan dengan USA, Singapura, bahkan Malaysia memang cukup ketinggalan dalam masalah CyberLaw ini. Contohnya Singapura telah memiliki The Electronic Act 1998 (UU tentang transaksi secara elektronik), serta Electronic Communication Privacy Act (ECPA), kemudian AS mempunyai Communication Assistance For Law Enforcement Act dan Telecommunication Service 1996.

sumber >>http://yogyacarding.tvheaven.com/cyber_crime_tugas_besar_dunia_ti_indonesia.htm

Tinggalkan komentar