Archive for Februari, 2011

Real-Time Audit

Untuk menjamin bahwa setiap sistem yang dibangun dapat berjalan dengan baik demi memudahkan serta memberikan kenyamanan kepada pengguna, real time audit sangatlah perlu dilakukan. Karena real time audit secara berkala akan melaporkan kekurangan dan kesalahan penggunaan sistem. Sehingga kerugian dari penyalahgunaan sistem dapat diminimalisir.

Real Time Audit atau RTA adalah sebuah sistem online untuk mengawasi semua aspek proyek investasi dan pengembangan untuk memberikan penilaian transparan status saat ini dari semua aktivitas yang berhubungan, di mana pun mereka berada. RTA didasarkan pada siklus hidup proyek lengkap termasuk pengembangan konsep awal, produksi proposal rinci melalui analisis keputusan yang mengarah pada alokasi sumber daya terhadap proyek. Analisis proyek meliputi kajian teknis, ekonomi dan keuangan viabilitas, pertanyaan operasional yang sedang berlangsung dan substitusi akhirnya operasi berlangsung pada akhir siklus. RTA menggabungkan rekor prosedural sederhana dan logis dari perencanaan dan komitmen dana. Prosedur analitik yang sedang berlangsung memberikan alert tepat waktu untuk mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.

Sedangkan RTA adalah alat manajemen proyek yang ideal itu juga dirancang untuk melayani kebutuhan investor proyek, termasuk organisasi donor bantuan dengan membiarkan agen-agen mereka untuk “melihat di atas bahu” dari manajer proyek untuk memantau kemajuan. Sifat non-intrusif dari accesss informasi untuk agen resmi berarti tuntutan administratif pada manajer operasi berkurang. RTA adalah metode biaya rendah untuk memantau kemajuan yang mengurangi overhead administratif dari kedua organisasi pelaksana dan lembaga donor.
Sumber : http://www.realtimeaudit.eu/

Kasus-kasus Computer Crime ( Cyber Crime )

Dewasa ini, kebutuhan manusia akan komputer begitu besar. Sehingga dalam berbagai aspek kehidupan manusia selalu saja berhubungan dengan komputer. Dalam sisi positif yang berkembang pada penggunaan komputer, tentu saja dibarengi dengan sisi buruk para pengguna komputer yang mempunyai maksud tidak baik. Ya, kita kan membicarakan tentang kasus-kasus cyber crime.
Mengenali jenis-jenis ancaman adalah langkah yang bisa dilakukan untuk memastikan agar data anda tetap aman dan ber-internet menjadi nyaman. Berikut ini adalah musuh-musuh yang akan anda hadapi di dunia maya :
• Virus, trojan, worm
• Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
• Phishing
• Social Engineering sebagai Vektor Utama Serangan
• Mac dan Mobile Malware
• Dan sebagainya

Terkait pada ancaman diatas, banyak terdapat kasus-kasus yang telah terjadi di Indonesia akibat cyber crime, diantaranya :

Penipuan Lelang On-line
a. Cirinya harga sangat rendah (hingga sering sulit dipercayai) untuk produk – produk yang diminati, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui email, menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.
b. Resiko Terburuk adalah pemenang lelang mengirimkan cek atau uang, dan tidak memperoleh produk atau berbeda dengan produk yang diiklankan dan diinginkan.
c. Teknik Pengamanan yang disarankan adalah menggunakan agen penampungan pembayaran (escrow accounts services) seperti http://www.escrow.com dengan biaya sekitar 5% dari harga produk. Agen ini akan menyimpan uang Pembeli terlebih dahulu dan mengirimkannya ke penjual hanya setelah ada konfirmasi dari Pembeli bahwa barang telah diterima dalam kondisi yang memuaskan.

Penipuan Saham On-line
a. Cirinya tiba – tiba Saham Perusahaan meroket tanpa info pendukung yang cukup.
b. Resiko Terburuk adalah tidak ada nilai riil yang mendekati harga saham tersebut, kehilangan seluruh jumlah investasi dengan sedikit atau tanpa kesempatan untuk menutup kerugian yang terjadi.
c. Teknik Pengamanan antara lain http://www.stockdetective.com punya daftar negatif saham – saham.

Penipuan Kartu Kredit (kini sudah menular di Indonesia)
a. Berciri, terjadinya biaya misterius pada tagihan kartu kredit untuk produk atau layanan Internet yang tidak pernah dipesan oleh kita.
b. Resiko Terburuk adalah korban bisa perlu waktu yang lama untuk melunasinya.
c. Teknik Pengamanan yang disarankan antara lain gunakan mata uang Beenz untuk transaksi online, atau jasa Escrow, atau jasa Transfer Antar Bank, atau jasa Kirim Uang Western Union, atau pilih hanya situs – situs terkemuka saja yang telah menggunakan Payment Security seperti VeriSign.

Untuk menindak lanjuti CyberCrime tentu saja diperlukan CyberLaw (Undang – undang khusus dunia Cyber/Internet). Selama ini landasan hukum CyberCrime yang di Indonesia menggunakan KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan bisa berakibat sangat fatal. Indonesia dibandingkan dengan USA, Singapura, bahkan Malaysia memang cukup ketinggalan dalam masalah CyberLaw ini. Contohnya Singapura telah memiliki The Electronic Act 1998 (UU tentang transaksi secara elektronik), serta Electronic Communication Privacy Act (ECPA), kemudian AS mempunyai Communication Assistance For Law Enforcement Act dan Telecommunication Service 1996.

sumber >>http://yogyacarding.tvheaven.com/cyber_crime_tugas_besar_dunia_ti_indonesia.htm

« Previous entries